Globalization and Human Rights


Pada tahun 1948, Universal Declaration of Human Rights disepakati oleh mayoritas aktor internasional yang ada saat itu. Isinya secara umum menyepakati bagaimana konsep ideal dari human rights seharusnya dipraktikkan. Mulai saat itu dunia internasional mempunyai rujukan yang sama ketika membicarakan human rights

Namun, sebagai konsepsi yang berada dalam kategori ideal, apa yang tercantum dalam deklarasi tersebut harus dioperasionalisasikan ke dalam konteks masing-masing negara yang beragam, melalui konstitusi. Konstitusi, mayoritas berisi mengenai terjemahan konsep global dari human rights ketika bertemu dengan realitas ditingkat lokal. Di sini kemudian relasi antara human rights dan globalisasi menjadi penting dikaji. 

Kaitan keduanya dapat dijelaskan melalui dua sudut pandang.

  1. Pandangan yang optimis terhadap relasi keduanya. Globalisasi yang dimaknai sebagai interkoneksi, nampak mengglobalkan kesadaran terhadap human rights. 
  2. Pandangan pesimis yang memandang globalisasi sebagai manifestasi dari global market cenderung skeptis dalam melihat hubungan globalisasi dan human rights.

Penjelasan selengkapnya silakan disimak di sini.

0 comments